KPK Sita Rp 1 M-Puluhan Jam Tangan dari Maraton Geledah Kasus di Pemkot Semarang

30 Juli 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah rampung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan itu dilakukan pada 17 hingga 25 Juli.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan kegiatan itu berlangsung di Kota Semarang, Kudus, hingga Salatiga.
"Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7).
Dari serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan. Mulai dari dokumen, uang tunai, hingga puluhan jam tangan.
"Pada penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan berupa, dokumen-dokumen APBD tahun 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," beber Tessa.
"Uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro (Rp 170.614.637), barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan, yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud," tambahnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Nantinya, dari barang bukti yang telah disita itu, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), bepergian ke luar negeri.
KPK juga mencegah Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum diumumkan ke publik.
Ini tiga perkara korupsi yang diusut KPK:
1. Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang;
3. Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.