KPK Sita Rp 1 Miliar Lebih dalam OTT Gubernur Riau

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK mengungkapkan uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

Adapun dalam operasi senyap yang digelar pada Senin (3/11) itu, KPK menangkap sebanyak 10 orang. Salah satu di antaranya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, USD, dan poundsterling," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11).

"Jika dirupiahkan lebih dari Rp 1 miliar," ungkapnya.

Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/11/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Budi menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 10 orang yang ditangkap, sebanyak sembilan orang kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Selasa (4/11).

Gubernur Abdul Wahid merupakan salah satu di antaranya yang telah berada di gedung KPK.

Adapun kabar terkait OTT itu sebelumnya diungkap oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

"Benar [ada OTT di Riau]," ujar Fitroh kepada wartawan, Senin (3/11) kemarin.

Fitroh menyebut, bahwa Abdul Wahid ditangkap bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau.

"Beberapa pejabat PUPR dan Gubernur," kata Fitroh saat ditanya sosok yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut.

KPK belum merinci lebih jauh soal perkara yang diusut terkait OTT itu. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan.