KPK Sita Rp 36 M terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat

19 Juli 2024 21:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Teranyar, KPK telah menyita uang Rp 36 miliar dari Terbit.
ADVERTISEMENT
"Disampaikan bahwa ada penyitaan uang sebesar Rp 36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).
Kasus Terbit ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. Adapun perbuatan itu dilakukan Terbit bersama dengan tersangka IPA dkk.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 22 miliar dari rekening milik Terbit pada 25 Juni 2024 lalu.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 lalu.
Kala itu, ia diduga menerima suap atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Dia sudah divonis dalam kasus tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara.
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ia terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Dari OTT KPK itu, terungkap bahwa Terbit Rencana memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada April 2022. Anaknya, Dewa Perangin-angin, turut menjadi tersangka kasus kerangkeng itu. Akan tetapi, dalam kasus itu, Terbit telah divonis bebas.
ADVERTISEMENT
Masih imbas OTT, terungkap pula bahwa Terbit juga mempunyai sejumlah hewan dilindungi. Ia pun dijerat sebagai tersangka oleh penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun dalam perkara anyar ini, Terbit Rencana dijerat Pasal 12B dan Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Belum ada pernyataan dari Terbit mengenai kasusnya tersebut.