KPK Sita Rp 44,9 M Terkait Suap PUPR, dari Shekel Israel hingga Euro

5 April 2019 17:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyita uang sejumlah total Rp 44.945.913.401 yang diduga terkait suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Uang itu disita dari 75 pejabat Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (5/4).
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," lanjut Febri.
Febri menyebut, duit yang disita itu dalam berbagai bentuk mata uang mulai dari rupiah, poundsterling, euro, hingga shekel Israel.
"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," ucap Febri.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Sehingga total berjumlah Rp 44.945.913.401.
Terkait perkara ini, KPK juga telah menyita 1 unit rumah beserta tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja Kementerian PUPR (Kasatker). Rumah yang disita berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City dan ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar.
Adapun dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka.
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Selain menjerat 4 pejabat PUPR, KPK juga menetapkan 4 orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
ADVERTISEMENT