KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT Eni Maulani Saragih

13 Juli 2018 20:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan 8 orang lainnya. Dalam penangkapan yang dilakukan di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham itu, KPK turut menyita uang Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
"KPK mengamankan uang rupiah lima ratus juta. Kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR-RI," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dihubungi, Jumat (13/7).
Eni Maulani Saragih anggota komisi VII DPR RI . (Foto: Instagram/@rafiecakradara)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih anggota komisi VII DPR RI . (Foto: Instagram/@rafiecakradara)
Dalam penangkapan tersebut, setidaknya ada 9 orang yang ditangkap. Selain Eni, ada staf ahlinya, supir pribadi, hingga pihak swasta yang turut ditangkap.
"Sore tadi KPK mengamankan 9 orang, yang terdiri dari unsur anggota DPR-RI, staf ahli, supir dan pihak swasta," kata Basaria.
Penyergapan itu, menurut Basaria dilakukan KPK berdasarkan laporan serta informasi awal yang diberikan kepada KPK. Dari penyergapan itu, ditemukan pula sejumlah bukti transaksi antara pihak swasta dan pihak penyelenggara.
"Setelah ada informasi dari masyarakat yang kami kroscek ke lapangan, ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara swasta dan penyelenggara negara," kata Basaria.
ADVERTISEMENT