KPK Sita Rp 525 Juta dari Rp 1,4 M Suap Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim
·waktu baca 2 menit

KPK telah menetapkan tersangka terhadap 5 orang dari Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Para tersangka penyuap dari pihak swasta, yakni pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Haris, bersama anak buahnya, Hendra Sugiarto dan Direktur CV Bajasari, Nono Mulyanto.
Mereka disebut telah memberikan uang suap sebesar Rp 1,4 miliar kepada Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kalimantan Timur, Riado Sinaga agar dimenangkan untuk menggarap proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pihaknya pada Kamis (23/11) kemarin.
Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan," kata Tanak dalam jumpa pers, Sabtu (25/11).
Tanak belum merinci ke mana uang suap itu digunakan para tersangka. Namun, di antaranya, ada yang dipakai dalam acara Sail Nusantara 2023.
"Digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," ucapnya.
Atas perbuatannya, Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, ketiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
