KPK Sita Rumah dan Kendaraan Eks Bupati Cirebon

3 Februari 2020 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyita rumah dan kendaraan milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penyitaan itu dilakukan saat KPK menggeledah rumah Sunjaya beberapa waktu lalu. Penyitaan itu terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Sunjaya.
ADVERTISEMENT
"Ada rumah satu dan kendaraan satu (yang disita)" kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin (3/2).
Meski demikian, Ali belum merinci jumlah total nilai rumah dan kendaraan yang disita.
"Jumlah pastinya akan kami konfirmasi ulang karena proses penyitaan kemarin masih berjalan berita acaranya tapi informasi teman-teman masih akan melakukan penyitaan di tempat lain," ucapnya.
Ia mengatakan, penyidik tak berhenti pada penyitaan rumah dan kendaraan saja. Namun ia tak merinci apa yang akan disita dan kapan dilakukannya penyitaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan pak S (Sunjaya) ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK kembali menetapkan Sunjaya sebagai tersangka. Kali ini, Sunjaya dijerat pencucian uang.
Sunjaya diduga mencuci uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset yang bila dijumlahkan bernilai hingga Rp 51 miliar.
Gratifikasi senilai total Rp 51 miliar itu, seluruhnya telah dialihkan Sunjaya ke beberapa aset yang dimilikinya saat ini.
Adapun kasus yang menjerat Sunjaya sebelumnya ialah suap terkait jual beli jabatan. Dalam kasus itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Ia terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, senilai Rp 100 juta.