KPK Sita Rumah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari di Samarinda

24 Juli 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali menyita aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Aset berbentuk rumah yang berada di Kota Samarinda itu disita KPK karena terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita.
ADVERTISEMENT
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW (Rita Widyasari) dalam kaitannya dengan kasus TPPU atas nama Rita Widyasari," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (24/7).
"Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda," lanjut Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita aset Rita yang memiliki nilai hampir Rp 70 miliar. Aset berbentuk rumah, tanah, apartemen hingga barang mewah itu disita penyidik untuk pembuktian kasus dugaan pencucian uang Rita.
Rita Widyasari. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Fee tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi aset atau barang.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.