KPK Sita Rumah Mewah Rp 5,5 M Terkait Korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada

26 April 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada. Foto: Instagram/@erikadtradaritonga
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada. Foto: Instagram/@erikadtradaritonga
ADVERTISEMENT
KPK menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait kasus korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
ADVERTISEMENT
"Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Jumat (26/4).
Penyitaan rumah mewah itu dilakukan pada Kamis (25/4), dengan pemasangan palang sita oleh petugas.
"Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Estimasi rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar," ujarnya.
Rumah yang disita KPK terkait dugaan tipikor dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Dok: ANTARA/HO-KPK
Sebelumnya pada Kamis (26/2), KPK juga memeriksa empat orang saksi terkait kepemilikan rumah tersebut. Pemeriksaan itu bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Para saksi tersebut, yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris/PPAT Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti, dan Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal.
"Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi, antara lain soal dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR (Erik)," kata Ali.
ADVERTISEMENT