KPK Sita SHGB hingga Dokumen Keuangan saat Geledah Kantor Summarecon di Jaktim

KPK telah rampung menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (18/9). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9).
Budi merinci sejumlah barang bukti tersebut, yakni:
Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan perkara;
Dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); dan
BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut nantinya akan dianalisis untuk membantu pendalaman terkait perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” jelas Budi.
Budi mengatakan rangkaian penggeledahan belum selesai, masih ada titik-titik lain yang akan digeledah oleh penyidik.
Kantor ATR/BPN Digeledah
Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi mengatakan penggeledahan dilakukan di antaranya terhadap tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN.
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.
Serangkaian penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Pihak Summarecon belum berkomentar soal penggeledahan. Namun, mereka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
