news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Sita Tanah di Depok-Bengkulu Milik Rohidin Mersyah Senilai Rp 4,3 Miliar

25 Februari 2025 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penyitaan ini terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan sejumlah aset milik Rohidin yang disita itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Depok hingga Bengkulu.
"Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta 3 bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Jika ditaksir, lanjut Tessa, sejumlah aset milik Rohidin yang telah disita itu bernilai miliaran rupiah.
"Bahwa taksiran nilai dari 4 bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," beber dia.
Hingga saat ini, menurut Tessa, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain milik Rohidin, termasuk yang diduga diatasnamakan pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tegasnya.
Tessa juga mengapresiasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah membantu KPK dalam penyitaan ini.
Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK yang digelar pada 23 November 2024 lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berupa pungutan kepada pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan dan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dinihari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Rohidin dijerat tersangka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
Rohidin meminta dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.
Total ada uang Rp 7 miliar yang ditemukan KPK dalam OTT tersebut. Uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut disita dari empat lokasi berbeda.
Rohidin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga memastikan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
ADVERTISEMENT