KPK Sita Tanah hingga Apartemen Senilai Rp 70 M Milik Rita Widyasari

19 Juli 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Rita Widyasari Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Rita Widyasari Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
KPK menyita sejumlah aset tak bergerak dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp 70 Miliar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Jumat (19/7).
Hari ini, KPK memeriksa Rita untuk mendalami sejumlah aset lainnya. Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu diperiksa sebagai saksi.
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, dan asal usul penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ucap Febri.
Dalam kasusnya, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Keduanya diduga melakukan TPPU dari penerimaan fee tersebut dan kembali ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Penelusuran aset Rita diperlukan lantaran nilai aset yang dikumpulkan masih jauh dari Rp 436 miliar. KPK meminta bantuan masyarakat untuk lapor jika menemukan aset Rita lainnya.
"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat," kata Febri.
Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rita divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin divonis melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 ke 1.