KPK Sita Tanah hingga Apartemen Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jatim

12 Januari 2025 14:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022. Ada tiga bidang tanah dan satu unit apartemen yang disita oleh lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (12/1).
Tessa mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena aset tersebut diduga diperoleh dari hasil korupsi dana hibah tersebut. Namun dia belum membeberkan saat disita aset tersebut dalam penguasaan siapa.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," kata Tessa.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Abdul Halim Iskandar. Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), itu diperiksa di Jawa Timur pada Selasa (17/12).
Teranyar, penyidik KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan beberapa pihak swasta soal kepemilikan aset terkait kasus ini pada Kamis (9/1) pekan lalu. Dia diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.