Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
KPK Sita Tanah Senilai Rp 6 M Milik Zainudin Hasan
9 November 2018 15:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
KPK kembali menyita aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan dalam kasus Tindakan Pencucian Uang (TPPU). Tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya kini disita untuk keperluan penyidikan politisi PAN tersebut.
ADVERTISEMENT
"Minggu ini KPK lakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal Mix Plant PT. Krakatau Karya Indonesia (KKI), yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/11).
KPK pun mengestimasikan bahwa nilai tanah yang disita itu senilai Rp 6 miliar. Penyitaan itu menurut Febri menambah panjang daftar aset yang disita KPK dalam kasus ini. Sebelumnya sejumlah bidang tanah dan kendaraan bermotor telah disita pihak KPK terkait pembuktian dalam kasus ini.
"Estimasi nilai sekitar Rp 6 Miliar. Ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH (Zainudin Hasan) dalam kasus TPPU," kata Febri.
Selain kasus suap, KPK pun menjerat Zainudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Adik Zulkifli Hasan itu diduga melakukan pencucian uang hingga Rp 57 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang yang diperoleh Zainudin dengan besaran sekitar 13 hingga 15 persen per proyeknya, diduga berasal dari kutipan dari proyek-proyek yang berada di Dinas PUPR dalam kurun waktu 2016-2018.
Untuk penyidikan kasus pencucian uang Zainudin, sebelumnya KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Zainudin. Aset yang disita yakni berupa satu unit ruko dan 9 bidang tanah yang memiliki nilai sekitar Rp 7,1 miliar. KPK juga menyita satu motor Harley Davidson, satu mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speedboat.