Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
KPK Sita Uang hingga Dokumen APBD dalam Penggeledahan di Pemkot Semarang
26 Juli 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan penyidik telah menyita sejumlah alat bukti dalam penggeledahan tersebut.
"Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
"Ada sejumlah uang, tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya, karena masih berlangsung," ungkap dia.
Sejauh ini, Tessa mengatakan, penyidik masih berfokus melakukan penggeledahan. Pemeriksaan saksi-saksi rencananya akan dilangsungkan pekan depan.
"Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," jelas dia.
Saat disinggung apakah saksi yang diperiksa termasuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Tessa hanya menjawab diplomatis.
"Saya belum ada update," ucap Tessa.
ADVERTISEMENT
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) bepergian ke luar negeri.
KPK juga mencegah Alwi Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Ini tiga perkara korupsi yang diusut KPK:
1. Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang;
3. Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum mengungkapkan identitas mereka.