KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Meranti

7 April 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menyita barang bukti uang miliaran rupiah dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Uang diduga merupakan bagian dari suap.
ADVERTISEMENT
"Untuk BB [Barang bukti] yang disita kurang lebih mencapai miliaran rupiah," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (7/4).
Ia tak merinci berapa nilainya. Firli hanya mengatakan bahwa KPK masih mendalami kasus tersebut.
Dalam kasus ini, diduga Adil diduga menerima suap dan fee proyek dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"Di samping itu bupati juga menerima potongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai dengan 2023 juga cukup besar," katanya.
Lebih lanjut, Firli juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan waktu kepada KPK untuk bekerja.
"KPK akan menjelaskan kepada publik sebagai pertanggungjawaban kerja-kerja KPK ke publik," tandas dia.
Bupati Meranti, Muhammad Adil. Foto: Instagram/@muhammad_adil_riau
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut ada setidaknya dua sangkaan yang diduga melibatkan Adil dkk.
ADVERTISEMENT
Pertama, dugaan korupsi berupa pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) sebesar 5-10%. Kedua, dugaan suap pengadaan jasa umrah.
Bupati serta para pihak yang ditangkap itu segera dibawa KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka masih berstatus sebagai terperiksa. Status hukum mereka akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam.