KPK Sita Uang-Perhiasan dari Kanwil BPN Jatim, Nilainya Puluhan Juta Rupiah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hasil penggeledahan KPK di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK menyita sejumlah uang dan perhiasan diduga emas. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Hasil penggeledahan KPK di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK menyita sejumlah uang dan perhiasan diduga emas. Foto: Dok. Humas KPK

KPK telah rampung menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Kamis (24/9).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga perhiasan yang diduga berbahan emas dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (26/9).

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” lanjut Budi.

KPK selanjutnya akan mendalami alasan uang tersebut dikonversi menjadi perhiasan.

Rangkaian Penggeledahan

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, mulai dari kantor PT Summarecon Agung hingga tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN. KPK juga turut menggeledah Kantor BPN Mojokerto setelahnya.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka itu adalah Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta lima pihak swasta lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama disebut terakhir Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurut KPK, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi terkait proses mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di ATR/BPN.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.