KPK Sita Uang Pungli Jutaan Rupiah dari Pegawai Kantor Tanah Kabupaten Bogor

KPK menyita uang hasil pungutan liar (pungli) senilai jutaan rupiah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor.
Uang tersebut disita dari salah satu saksi yang diperiksa, yakni Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pada Kamis (8/10).
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara dan Rizka Apriyani selaku staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan ketiga saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kemudian penyidik melakukan penyitaan terhadap uang pungli tersebut.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/10).
“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” lanjut Budi yang belum menyebutkan jumlah pasti uangnya.
Kasus ATR/BPN
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka itu adalah Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta lima pihak swasta lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama disebut terakhir Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut KPK, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi terkait proses mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di ATR/BPN.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
