KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kanwil BPN Jatim, Diduga Setoran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK telah rampung menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (24/9). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/9).

Budi mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan serta setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN se-Jawa Timur.

“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” kata Budi.

“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim,” sambungnya.

Selanjutnya, KPK akan menganalisis sejumlah temuan dari penggeledahan tersebut.

Kasus di BPN

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, mulai dari kantor PT Summarecon Agung hingga tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN. KPK juga turut menggeledah Kantor BPN Mojokerto setelahnya.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, dan delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Fahd El Fouz (No. Rompi 172) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kedelapan tersangka itu adalah Lampri (Dirjen PPTR ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta lima pihak swasta lainnya yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama disebut terakhir Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut KPK, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi terkait proses mutasi-promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di ATR/BPN.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.