KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor hingga rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Selasa (17/12). Penggeledahan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ardito.

"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12).

Juri Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Budi menambahkan, saat ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu yang disasar adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Tengah.

"Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor," ujarnya.

Pada Selasa kemarin, KPK menggeledah 3 lokasi, yakni Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga. Sebelumnya, Budi bilang, penyidik hanya menyita dokumen.

Kasus Bupati Lampung Tengah

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam kasusnya, Ardito dijerat bersama empat orang lainnya, yakni:

  • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah;

  • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah;

  • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan

  • Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Dalam kasusnya, Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Ardito diduga meminta agar perusahaan yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan yang mendukungnya dalam Pilkada 2024 lalu.

Dari hasil penelusuran sementara, Ardito diduga menerima Rp 5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.

Uang digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Kemudian, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada keterangan dari Ardito mengenai perkara tersebut.