KPK Sita Uang Rp 10 Miliar Terkait Kasus Pengadaan EDC

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK menyita uang senilai Rp 10 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC atau electronic data capture.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin (7/7) dan Selasa (8/7) kemarin. Uang itu disita dari pihak yang diduga berperan dan menerima aliran dana dari perkara rasuah tersebut. Namun tak dibeberkan lokasinya.

"Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (9/7).

Budi menyebut, bahwa penyitaan itu sebagai langkah awal dalam pemulihan aset atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar tersebut," ungkap dia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 5,3 miliar, bilyet deposito senilai Rp 28 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa (1/7) dan Rabu (2/7). Ada 7 lokasi yang digeledah, terdiri dari 5 rumah dan 2 kantor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai detail kasus ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dalam mengusut kasus ini.

Perkara ini terjadi dalam kurun 2020-2024 dengan nilai anggaran pengadaan Rp 2,1 triliun. Kerugian negara disebut sekitar Rp 700 miliar.