Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Sita Uang Rp 150 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
25 Maret 2025 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyita uang Rp 150 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Uang disita dari sebuah korporasi swasta berinisial PT. F pada Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/3).
"KPK menyampaikan apresiasi terhadap PT. F yang memiliki iktikad baik bekerja sama dengan Penyidik KPK dalam penyitaan ini," imbuhnya.
Inisial ANSK diduga merujuk pada eks Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. Dalam kasus ini, Kosasih dijerat sebagai tersangka bersama Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK belum menjelaskan lebih detail mengenai perkara ini. Hanya disebut bahwa akibat kasus ini diduga timbul kerugian negara mencapai Rp 200 miliar.
"KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini. Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," kata Tessa.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset. Mulai dari 6 apartemen senilai Rp 20 miliar, 150 gram logam mulia, hingga uang lebih dari Rp 2,5 miliar.
Belum ada keterangan dari ANS Kosasih mengenai status tersangka dan penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Beberapa waktu lalu, dia sempat menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus 2 pasal pada UU Tipikor. Namun, gugatannya ditolak.