KPK Sita Uang Rp 240 Juta Hasil OTT DPRD Kalteng

27 Oktober 2018 13:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK masih memeriksa 14 orang dari unsur anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak swasta yang terjaring operasi tangkap tangan di Jakarta. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam operasi senyap itu KPK turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp 240 juta.
ADVERTISEMENT
"Barang buktinya Rp 240 juta," kata Basaria saat dikonfirmasi, Sabtu (27/9).
Basaria juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menduga uang itu digunakan sebagai suap dalam upaya memuluskan izin terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembaluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain dalam kasus ini, khususnya dugaan keterlibatan dari pihak Pemprov Kalimantan Tengah.
"Belum (keterlibatan di Pemprov Kalteng), nanti di pengembangan penyidikan akan dipelajari," tuturnya.
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap 14 orang itu masih berkaitan dengan adanya kewenangan dari pihak DPRD terkait pengawasan pembuangan limbah ke Danau tersebut.
"Dugaan suap terkait kewenangan pengawasan DPRD terhadap peristiwa pembuangan limbah tersebut," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat tim KPK melakukan OTT di Jakarta pada Jumat (26/10). Dalam OTT tersebut, KPK menciduk 14 orang, yakni terdiri dari anggota DPRD Provinsi Kalteng dan swasta.