KPK Sita Uang Rp 36,7 Miliar dari Wawan Terkait Kasus Korupsi Alkes

8 Maret 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK menyita sejumlah aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten dan Tangerang Selatan 2012. Penyitaan dilakukan usai perkara tersebut inkrah.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut sebagai bentuk pemulihan aset dari hasil korupsi Wawan. Adapun penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020.
"Barang bukti yang dilakukan penyitaan tim jaksa eksekutor adalah uang," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Berikut rincian aset yang disita:
Sehingga total barang bukti aset yang disita KPK dari Wawan adalah Rp 36.714.892.558.
"Tim Jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," kata Ali.
ADVERTISEMENT

Hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wawan dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta karena korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten dan Tangerang Selatan 2012. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 58 miliar.
"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp 58 miliar," kata Ali.
Nama Wawan mulai mencuat pada 2013. Kala itu, Wawan yang juga adik Ratu Atut Chosiyah tersebut terjaring OTT KPK karena menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK.
Wawan dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya. Belakangan, ia terungkap kembali melakukan suap saat ditahan di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Ia menyuap Kalapas Sukamiskin agar bisa bebas izin keluar lapas. Wawan dihukum 1 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terkait hal tersebut. Vonis dijatuhkan pada 12 Januari 2022.
Putusan itu sudah dieksekusi oleh KPK dengan menambahkan pidana tersebut terhadap Wawan. Bila ditotal, maka hukuman terhadap Wawan ialah 11 tahun penjara.
"Tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," ujar Ali Fikri.