KPK Sita Uang Rp 48,5 M Terkait Terkait Korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada

29 April 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada. Foto: Instagram/@erikadtradaritonga
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada. Foto: Instagram/@erikadtradaritonga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang terkait kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Nilainya uang yang diamankan mencapai Rp 48,5 miliar.
ADVERTISEMENT
“Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama tersangka EAR [Erik],” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4).
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Uang yang ditemukan itu disita dan dilakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang dimaksud.
“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” imbuh Ali.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Foto: ANTARA/HO-KPK
Sebelumnya, KPK juga menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara.
Erik dijerat sebagai tersangka KPK karena diduga melakukan pengaturan proyek disertai penunjukan kontraktor yang akan dimenangkan secara sepihak. Pengaturan dimaksud disertai dengan pematokan fee untuk setiap proyek.
Dari perbuatan melanggar hukum itu, Erik diduga menerima hasil suap hingga Rp 1,7 miliar sepanjang tahun 2023-2024. Atas perbuatannya, Erik dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT