Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Sita Uang Rp 56 Miliar dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno
6 Februari 2025 17:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan di dua rumah, yakni milik politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan di dua lokasi itu, total ada uang senilai Rp 59,49 miliar yang disita KPK.
Rinciannya, di rumah Ahmad Ali, lembaga antirasuah menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar.
"Lokasi [penggeledahan] yang pertama, di rumah Saudara AA [Ahmad Ali] di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (6/2).
Di rumah Ahmad Ali, KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Terkait penggeledahan tersebut, belum ada tanggapan atau komentar dari Ahmad Ali.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Japto, Tessa mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang senilai total Rp 56 miliar.
Penggeledahan rumah Japto berlangsung selama kurang lebih 6 jam, yakni sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Lokasi kedua, merupakan rumah Saudara JS [Japto Soerjosoemarno] di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Tessa.
"Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya.
Menanggapi penggeledahan itu, pihak Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2).
Arif menambahkan bahwa Japto menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
ADVERTISEMENT
"Beliau juga menyampaikan bahwa respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," pungkasnya.
Kasus Rita Widyasari
Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Terbaru, KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.