KPK Sita Rp 665 Juta di Kasus Rektor Unsoed: Disimpan Tersangka di Dalam Kresek

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK menunjukkan uang tunai Rp 665 juta yang disita dalam kasus pemerasan orang tua calon mahasiswa baru Unsoed. Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menunjukkan uang tunai Rp 665 juta yang disita dalam kasus pemerasan orang tua calon mahasiswa baru Unsoed. Foto: Pradya Tirta/kumparan

KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 665 juta dan saldo berisi Rp 99 juta di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru yang menjerat rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, uang tunai tersebut didapatkan dari tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Ia menyimpan barang bukti itu di dalam kresek.

"Jadi itu barang bukti yang diamankan dari saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta," ucap Budi saat menampilkan video saat Eko menunjukkan tempat ia menyembunyikan uang itu. Di dalam video, tampak Eko membungkus uang itu memakai kresek berwarna hitam di laci meja.

Selain di dalam kresek, Budi menyebut sejumlah uang dimasukkan ke dalam map berwarna cokelat.

Sekilas Kasus

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Sumarwoto/ANTARA

KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.

Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:

  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;

  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;

  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;

  • Adhi Wiharto selaku swasta; dan

  • Mulyono selaku swasta.

KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.

Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).

Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,

"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).

KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.

Namun, ternyata siswa itu gagal masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, uang itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.

Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Diungkap oleh KPK, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dari berbagai fakultas. Eko Sumanto menjadi koordinatornya. Kepada orang tua dan guru, Eko Sumanto menjual kuota-kuota tersebut dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.