KPK Sita Uang Rp 786 Juta dalam OTT Bupati Langkat, Ini Konstruksi Perkaranya

KPK mengamankan uang hingga ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Jumlah uang yang diduga suap itu sebesar Rp 786 juta.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/1).
Uang itu diduga diterima oleh Terbit Rencana dari Muara Perangin-angin selaku rekanan proyek. Diduga uang itu adalah fee dari proyek yang dimenangkan oleh Muara Perangin-angin atas persetujuan Terbit Rencana.
Namun, diduga ada sejumlah rekanan lain yang turut memberikan suap kepada Terbit Rencana. Uang suap Rp 786 juta yang menjadi bukti OTT diduga hanya sebagian kecil dari yang diterima sang bupati.
Atas perbuatannya, KPK telah menjerat Terbit Rencana beserta lima orang lainnya sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
Pemberi:
Muara Perangin-angin selaku Swasta/Kontraktor.
Penerima:
Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024.
Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung Bupati Langkat).
Marcos Surya Abdi selaku Swasta/Kontraktor.
Shuhanda Citra selaku Swasta/Kontraktor;
Isfi Syahfitra selaku Swasta/Kontraktor.
Konstruksi Perkara Suap di Langkat
KPK menduga suap yang terjadi terkait proyek sekitar Tahun 2020 hingga 2022. Terbit Rencana bersama dengan Iskandar PA yang merupakan saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit Rencana diduga memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar.
KPK menduga Iskandar adalah representasi dari Terbit Rencana. Koordinasi itu terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Besaran fee pun sudah dipatok untuk para pemenang.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Tersangka TRP (Terbit Rencana) melalui Tersangka ISK (Iskandar) dengan nilai persentase 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," kata Ghufron.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan mengerjakan 2 proyek di dinas tersebut adalah Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan nilai paket pekerjaannya mencapai Rp 4,3 miliar.
"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tersangka TRP melalui perusahaan milik Tersangka ISK," kata Ghufron.
Adapun uang Rp 786 juta yang diamankan KPK diduga diterima oleh Terbit Rencana dari Muara Perangin Angin sebagai proyek fee. Uang itu diberikan melalui perantara yakni Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra.
"Untuk kemudian diberikan kepada Tersangka ISK dan diteruskan lagi kepada Tersangka TRP," kata Ghufron.
KPK menduga, dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana menggunakan orang kepercayaannya yakni Iskandar; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra.
Selain uang yang diduga diterima dari Muara Perangin Angin, diduga Terbit Rencana juga menerima sejumlah uang lainnya terkait proyek. Hal tersebut tengah didalami oleh KPK.
"Diduga pula ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tersangka TRP melalui Tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," pungkas Ghufron.
