KPK Sita Uang Rp 8,6 Miliar Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Langkat

20 Januari 2023 13:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menyita uang miliaran rupiah terkait kasus dugaan korupsi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Uang diduga terkait tindak pidana gratifikasi serta korupsi berupa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1).
"Disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Kamis kemarin, ada dua saksi yang diperiksa penyidik di markas Brimob Polda Sumatera Utara yakni Lina (Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa) dan Laila Subank (Staf Bank Sumut).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Namun, terdapat juga saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan kemarin. Saksi itu ialah Arie Bowo Leksono.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ujar Ali.
Kasus ini merupakan perkara terbaru yang menjerat Terbit Rencana. Ia diduga terlibat gratifikasi serta ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.
KPK belum menjelaskan detail perkara yang dimaksud. Ali hanya menyebut bahwa penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti.
Dengan adanya kasus baru ini, status tersangka Terbit Rencana semakin bertambah. Kasusnya mulai terungkap dari OTT KPK pada Januari 2022.
Kala itu, ia diduga menerima suap atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Dia sudah divonis dalam kasus tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dari OTT KPK itu, terungkap bahwa Terbit Rencana memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada April 2022. Anaknya, Dewa Perangin-angin, turut menjadi tersangka kasus kerangkeng itu.
Masih imbas OTT, terungkap pula bahwa Terbit Rencana juga mempunyai sejumlah hewan dilindungi. Ia pun dijerat sebagai tersangka oleh penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.