KPK Sita Uang USD 3,5 Juta Terkait Korupsi di PT Pembangunan Perumahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

KPK menyita uang senilai USD 3,5 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) periode 2022-2023.

"Dalam perkara ini, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah USD 3,5 juta dalam perkara PP ini," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/7).

Akan tetapi, Budi tak membeberkan lebih lanjut terkait waktu penyitaan uang tersebut dilakukan.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menduga terdapat beberapa proyek fiktif yang dikerjakan dan diklaim oleh PT PP untuk mencairkan sejumlah uang.

"Dalam perkara ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang diadakan di PT PP. Jadi, penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang," ungkap Budi.

"Sehingga, tentu KPK mendalami banyak proyek-proyek, ya, yang diduga terkait dengan perkara tersebut," imbuhnya.

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 62 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyitaan itu dilakukan pada Januari 2025 lalu.

Adapun uang itu disimpan dalam brankas dan deposito. Rinciannya, uang yang disita dalam bentuk deposito senilai Rp 22 miliar dan uang yang ditemukan dalam brankas sebesar Rp 40 miliar.

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 sampai 2023. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah telah menjerat dua orang sebagai tersangka.

Kasus ini diduga terkait dengan dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 sampai 2023. Diduga karena korupsi yang terjadi negara dirugikan hingga Rp 80 miliar.

Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Terkait kasus tersebut pula, KPK mencegah dua orang ke luar negeri. Dua orang yang dicegah itu yakni WNI berinisial DM dan HNN. Larangan bepergian ke luar negeri ini sudah disampaikan kepada Imigrasi.

KPK belum merinci konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Pihak PT Pembangunan Perumahan (PP) pun belum memberikan keterangan terkait penyidikan KPK.