KPK Sita USD 30 Ribu dan Rp 400 Juta dari OTT Direksi Perum Perindo

23 September 2019 23:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menangkap seluruh jajaran direksi BUMN Perum Perindo. Jajaran direksi yang ditangkap yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
ADVERTISEMENT
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang USD 30 ribu dan Rp 400 juta.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangannya, Senin (23/9).
Selain Risyanto, Arief dan Farida, KPK juga mengamankan enam orang lainnya. Saat ini, seluruh sembilan orang tersebut sedang diperiksa KPK.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," tutur Laode.