KPK soal 3 Penyidik Ditarik Polri: Telah Selesai Masa Tugasnya

2 Juni 2021 19:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga orang penyidik asal kepolisian yang ditugaskan di KPK telah ditarik ke institusi asalnya. Mereka adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya kembali ke Polri usai masa tugasnya di lembaga antirasuah habis. Namun, Ali tidak merinci rentang masa tugas dari tiga penyidik tersebut.
"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Ali tidak menjelaskan sejak kapan tiga penyidik asal Polri itu bergabung di KPK. Ia hanya menyebut bahwa KPK berterima kasih atas pengabdian ketiga penyidik tersebut.
Menurut Ali, berdasarkan data tahun 2020, terdapat 243 orang PNS yang bekerja di KPK. Mereka tidak hanya dari Polri saja.
"Data tahun 2020 ada sekitar 243 orang PNS yang dipekerjakan di KPK yang berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu dan kementerian/lembaga negara lainnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ketiga penyidik tersebut ditarik berdasarkan Kapolri nomor ST/1109/V/KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021. Telegram itu ditandatangani oleh Karobinkar SDM Polri Brigjen Bariza Sulfi.
Telegram penarikan ini keluar satu hari sebelum pegawai KPK yang dinyatakan lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan dilantik menjadi ASN.
Setelah ditarik dari KPK, Kompol Edward Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi dimutasi menjadi Pamen Polda Metro Jaya. Sedangkan Kompol Ardian Rahayud dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri.