Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
KPK soal Agun Gunandjar Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus e-KTP: Belum Ada
19 November 2024 19:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia merespons pernyataan dari Politikus Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang menyebut dirinya diperiksa untuk dua orang tersangka baru kasus e-KTP oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH baru dua itu, belum ada tambahan lagi," kata Tessa dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/11).
"Kemungkinan yang bersangkutan diperiksa untuk dua tersangka yang dimaksud," sambungnya.
Kedua tersangka tersebut yakni: Paulus Tannos dan Miryam S. Haryani.
Dalam kasusnya, PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
Sementara Miryam S. Haryani, merupakan anggota DPR RI Tahun 2009-2014. Dia sebenarnya sudah dihukum dalam kasus e-KTP ini karena berbohong pada saat dia bersaksi dalam persidangan. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Kini dia kembali menjadi tersangka lagi. KPK belum membeberkan detail kasusnya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait korupsi pengadaan e-KTP, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun.