KPK soal Annas Maamun Berusia 81 Tahun: Dokter Bilang Masih Layak Disidang
·waktu baca 2 menit

Eks Gubernur Riau Annas Maamun sudah renta. Namun di usianya yang 81 tahun itu, Annas malah harus berurusan dengan KPK.
Annas ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau terkait ketok palu RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015. Kasus ini bahkan merupakan status tersangka kedua bagi pria kelahiran Bagansiapiapi, Riau, 17 April 1940 itu.
Saat ini, dia pun telah ditahan penyidik KPK. Annas akan berusia 82 tahun di dalam rutan.
Sebelum ditahan, KPK sempat menjemput paksa Annas Maamun dari kediamannya di Riau. Hal itu karena ia dinilai tak kooperatif saat dipanggil penyidik.
"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (30/3).
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan lanjutan, Annas Maamun pun dinilai bisa ditahan. Bahkan dokter, menurut Karyoto, menilai Annas Maamun dalam kondisi yang memungkinkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Secara kesehatan, dokter masih mempertanggungjawabkan Beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Karyoto.
Dalam kasus ini, Annas diduga memberikan suap hingga Rp 900 juta dan juga fasilitas mobil dinas kepada seluruh Anggota DPRD Riau pada 2014. Suap itu agar DPRD Riau menyetujui perubahan beberapa item alokasi anggaran dalam KUA dan PPAS 2015 APBD-P Provinsi Riau.
Perubahan tersebut mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Perkara Annas oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Pada September 2014, ia terjaring OTT karena menerima suap.
Saat itu, Annas dihukum 7 tahun penjara. Namun, ia bebas pada 2020 atau setahun lebih awal karena mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Kini, ia kembali harus berurusan dengan KPK.
Saat ini, Annas Maamun juga tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta hakim membatalkan status tersangkanya. Salah satu alasan yang dikemukakan ialah karena Annas Maamun mengaku sudah tua-renta kini telah berusia 82 tahun.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Annas Maamun pada Kamis 24 Maret 2022 lalu. Direncanakan sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 4 April 2022.
