KPK soal Dadan Tri Ngaku Diminta USD 6 Juta agar Tak Jadi Tersangka: Laporkan

21 Februari 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (paling kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (paling kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK merespons pernyataan terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum di lembaga antirasuah. Dadan menyebut permintaan itu disampaikan saat ia masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
Permintaan tersebut nilainya tak main-main, mencapai USD 6 juta [sekitar Rp 94 miliar dengan kurs sekarang]. Hal itu diungkapkan oleh Dadan dalam pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
"Pada saat saya masih status saksi, saya sempat dimintai uang oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis, yaitu USD 6 juta, apabila saya ingin kasus saya tidak naik atau saya tidak jadi tersangka,” demikian kata Dadan dalam pleidoinya.
Lalu apa respons KPK?
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Dadan melaporkan ke Dewas atau ke Dumas KPK dengan melampirkan bukti-bukti terkait dugaan permintaan uang tersebut agar pengakuannya bisa ditelusuri dan ditindak.
“KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas atau pun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
“Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal,” tambah Ali.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ali menegaskan, penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka hingga pada keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial.
“Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim,” tambah Ali.
Ali menjelaskan, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Bahkan, KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus serupa.
Dia mencontohkan perkara di Muara Enim, Sumsel, yang modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasihat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, penasihat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat.
ADVERTISEMENT
Atas temuan-temuan itu, Ali mengimbau masyarakat mewaspadai orang-orang yang mengatasnamakan insan KPK. “Waspada modus pengurusan perkara mengatasnamakan KPK,” kata Ali.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Dadan dalam kasusnya dituntut 11,5 tahun pidana dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000 subsider 3 tahun pidana penjara.
Dadan dinilai terbukti menerima uang senilai total Rp 11.200.000.000 terkait penanganan perkara bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat kasus terjadi.
Adapun uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Suap antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
ADVERTISEMENT