KPK soal Deddy Corbuzier dkk Jadi Stafsus Menhan: Wajib Lapor LHKPN

11 Februari 2025 16:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Sjafrie melantik sejumlah stafsus hingga asisten khsusus di Kemhan, Jakpus, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Kemhan RI
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Sjafrie melantik sejumlah stafsus hingga asisten khsusus di Kemhan, Jakpus, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Kemhan RI
ADVERTISEMENT
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, melantik 6 orang menjadi staf khususnya pada Selasa (11/2). Mereka, yakni Deddy Corbuzier, Kris Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Slyvia Efi.
ADVERTISEMENT
Dengan jabatan itu, maka Deddy Corbuzier dkk otomatis menjadi Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca-ditetapkan, atau 1 April 2025," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Namun Budi menjelaskan pihaknya masih harus berkoordinasi langsung dengan Kemenhan terkait batas waktu pelaporan. Salah satunya untuk menentukan apakah Staf Khusus Menhan termasuk dalam golongan eselon I, II, atau III.
Mengingat, dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut termasuk pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
"Jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," jelas Budi.
ADVERTISEMENT
"Namun jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," tambah dia.
Budi memastikan pihaknya siap melakukan pendampingan membantu para pejabat baru itu untuk menyampaikan LHKPN-nya.