Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK soal Dugaan Perusakan Bukti: Terekam, Tapi Tak Terlihat Penyobekan
10 Oktober 2018 12:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Laporan investigasi Indonesialeaks mengungkap soal adanya upaya perusakan bukti aliran dana terkait kasus korupsi. Pada laporan itu, disebutkan ada buku catatan bersampul merah yang diduga memuat aliran dana dana dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, kepada sejumlah orang.
ADVERTISEMENT
Masih dalam laporan Indonesialeaks, disebutkan bahwa buku catatan bersampul merah itu kemudian diduga dirusak oleh dua orang penyidik KPK yang saat ini sudah kembali ke Mabes Polri. Kedua orang tersebut ialah AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun. Menurut laporan, perbuatan kedua orang itu terekam dalam kamera pengawas alias CCTV.
Mengenai hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengakui soal adanya rekaman dari CCTV tersebut. Namun menurut dia, tak terlihat ada perusakan bukti berdasarkan rekaman tersebut.
"Pengawas Internal sudah memeriksa kamera, kamera memang terekam, tapi secara ... penyobekan itu tidak terlihat di kamera itu," kata Agus di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).
Agus menyebut sempat ada perdebatan terkait dugaan perusakan bukti yang dilakukan kedua orang tersebut. Menurut Agus, di tengah proses pemeriksaan, ada permintaan dari Polri untuk menarik kedua orang itu.
ADVERTISEMENT
"Kami belum memberikan saksi yang semestinya karena memang belum ketemu (buktinya). Waktu itu kalau enggak salah ada pemanggilan oleh polisi supaya yang bersangkutan ditarik kembali," kata Agus.
Mabes Polri sebelumnya sudah membantah kedua polisi itu dikembalikan KPK karena dugaan merusak barang bukti. Brigjen M Iqbal saat masih menjabat Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan bahwa Roland dikembalikan bukan karena melanggar aturan di KPK tapi karena masa tugasnya sudah berakhir.
Iqbal mengatakan, penugasan Roland di KPK hanya sampai Oktober 2017. Mengenai tidak diperpanjangnya masa tugas Roland di KPK, disebabkan keinginan untuk melanjutkan kariernya di Kepolisian.
Iqbal juga menegaskan, tudingan Roland telah merusak barang bukti kasus yang ditangani selama bertugas di KPK adalah tidak benar. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah memeriksanya setelah kabar itu mencuat.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya tidak ditemukan terbukti dugaan pengrusakan barang bukti itu,” kata dia.