KPK soal Ekstradisi RI-Singapura: Permudah Tangkap Buron dan Asset Recovery

25 Januari 2022 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menanggapi positif penandatanganan perjanjian ekstradisi yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Singapura. Perjanjian ini menjadi penantian panjang bagi penegakan hukum di Indonesia mengingat telah diupayakan pemerintah sejak tahun 1998.
ADVERTISEMENT
Lebih dari itu, Ghufron menganggap hadirnya perjanjian ekstradisi kedua negara akan berimbas baik khususnya bagi upaya pemberantasan korupsi yang saat ini dilakukan KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura. Perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ghufron melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/1).
"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Perjanjian ekstradisi ini dinilai Ghufron tidak hanya mempermudah KPK dalam proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, tapi juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery (pemulihan aset).
ADVERTISEMENT
"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkap Ghufron.
Sehingga, ia memandang perjanjian ini tak hanya semakin menjaga hubungan baik kedua negara tetapi juga makin menguatkan penanganan perkara korupsi yang dijalankan baik oleh Indonesia maupun Singapura.
"Perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," kata Ghufron.
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Diketahui, penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.
ADVERTISEMENT
Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020 namun dikarenakan pandemi COVID-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya di antaranya Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).
Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga akan melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.
ADVERTISEMENT