KPK soal Firli Diberhentikan Jokowi: Kami Belum Terima Suratnya
·waktu baca 1 menit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan belum menerima surat keputusan pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diberhentikan sementara oleh Jokowi usai menjadi tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapatkan informasi dari teman-teman media," kata Tanak di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/11).
Presiden Jokowi sebelumnya telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK. Keppres ditandatangani di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023.
Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Pak Firli sebagai, pemberhentian sementara sebagai ketua, dan kita berharap juga Surat Keputusan Penunjukan Sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga segera kami dapatkan," ujar Tanak.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Ia diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam.
