KPK soal Kabar Pegawai Terima Bingkisan dari Pemkab Demak: Langsung Dikembalikan

12 Maret 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memperlihatkan barang bukti hasil OTT terkait pengurusan proyek di dinas PU, di Yogyakarta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan barang bukti hasil OTT terkait pengurusan proyek di dinas PU, di Yogyakarta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengklarifikasi terkait sejumlah unggahan di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pegawai KPK menerima bingkisan atau parcel dari Pemerintah Kabupaten Demak.
ADVERTISEMENT
KPK menegaskan, bingkisan tersebut sejak awal sudah dikembalikan ke protokol Pemkab Demak. Tidak diterima.
Juru bicara KPK, Ipi Maryati, menjelaskan kronologi unggahan di media sosial yang memperlihatkan pegawai menerima bingkisan. Ipi menegaskan, bahwa unggahan yang beredar itu adalah terkait pengembalian bingkisan oleh tim KPK yang diberikan protokol Pemkab Demak.
Kronologinya, kata Ipi, pada Kamis 9 Maret 2023, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi alias Monev di Pemkab Demak. Kegiatan itu berlangsung dari pukul 9.00-17.00 WIB.
Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan Monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai.
ADVERTISEMENT
Tim KPK lalu masuk ke mobil. Dalam perjalanannya mendapati informasi dari driver bahwa ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak.
"Setelah mengetahui hal itu, Tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak. Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3).
Ipi menegaskan, parcel tersebut sudah dikembalikan sejak awal.
Terkait dengan kejadian itu, KPK meminta untuk semua pihak tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi.