KPK soal Kasus CSR BI: Beberapa Persen Diberikan ke yang Tidak Proper

18 Desember 2024 1:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Kajari Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro pasca terjerat OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan kasus itu, lembaga antirasuah baru saja menggeledah kantor BI. Salah satunya yakni ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, sebagian dana CSR tersebut diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (17/12).
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," ucap dia.
Adapun dalam penggeledahan di Kantor BI yang dilakukan pada Senin (16/12) malam kemarin, penyidik lembaga antirasuah menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
ADVERTISEMENT
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," ucap Rudi.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," jelas dia.
Ia menyebut, sejumlah alat bukti yang disita dalam penggeledahan itu akan dianalisis oleh penyidik KPK.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik," tutur dia.
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock

Kata Pihak BI

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, buka suara mengenai penggeledahan KPK tersebut. Ia menyebut bahwa BI menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia, BI kooperatif dengan KPK.
Berikut pernyataan lengkapnya:
Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

Kasus CSR

Saat ini, KPK memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penggunaan dana CSR.
"Kita atau KPK sedang mengusut perkara ini. Baru sampai di situ jawabannya, ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
Asep juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Adapun dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kepada publik, termasuk konstruksi perkaranya.