Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK soal Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar: Kami Tak Lihat Politis Merah-Kuning
6 Maret 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Laporan dugaan penerimaan gratifikasi eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK dinilai politis oleh sejumlah pihak. Sebab, posisi Ganjar saat ini tengah menunggu hasil perhitungan suara Pilpres. Pelapornya, juga terafiliasi dengan Partai Politik, yakni Ketua DPD PSI Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, KPK tidak memandang adanya unsur-unsur politik dalam mengusut perkara. Semua laporan yang masuk ke pengaduan masyarakat akan diproses sebagaimana SOP yang berlaku.
“Kalau kami itu [politis] kan, enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya enggak lihat seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/3).
Alex juga meyakini pegawai-pegawai lembaga antirasuah yang menerima pelaporan Ganjar tersebut juga tidak peduli soal posisi politik. Semua bekerja profesional.
“Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan, warna dari orang itu apa,” imbuh dia.
Pada kesempatan sama, Alex menegaskan bahwa semua aduan yang masuk melalui mekanisme yang sama. Masuk ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) lalu kemudian dilakukan telaah.
ADVERTISEMENT
“Laporan dari mana pun mekanisme di KPK kan sama, di Dumas, nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan,” jelas Alex.
“Kalau sepakat ada indikasi korupsi, baru naik ke penyelidikan. Baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mencurigai IPW yang melaporkan capres 03 Ganjar Pranowo ke KPK. Ganjar dilaporkan ke IPW atas dugaan keterlibatan dalam penerimaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jateng (Bank Jateng).
Todung mengatakan, hal wajar jika dirinya mencurigai laporan itu erat kaitannya dengan unsur politisasi. Meski begitu, ia mengaku belum tahu persis materi laporan itu.
"Ya sebetulnya boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Dasar (...) kecurigaan itu bisa dipahami, bisa dipahami," kata Todung.
ADVERTISEMENT
IPW melaporkan Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng berinisial S ke KPK atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi kepada Bank Jateng. Diduga terjadi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2023.
Cashback itu disebut terkait penjaminan perusahaan asuransi terhadap pada debitur Bank Jateng yang mendapat kredit. Diduga, Para debitur itu kemudian membayar premi kepada asuransi yang ditunjuk Bank Jateng.
Sugeng menyebut, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen yang mencapai Rp 100 miliar tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
Ganjar membantah dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW. Dia mengaku tidak pernah menerima uang seperti yang ditudingkan. "Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi.
ADVERTISEMENT