KPK soal Laporan Kasus Pengadaan Sapi: Masih Ditelaah, Belum Penyelidikan

17 November 2023 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membenarkan soal adanya laporan terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian. Laporan itu masih ditelaah.
ADVERTISEMENT
"Bahwa benar kasus tersebut dilaporkan di KPK tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLTM, belum penyelidikan, apalagi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (17/11).
Ghufron tak menampik ada pihak yang turut dilaporkan dalam laporan tersebut. Namun, ia mengaku tak bisa mengungkap nama tersebut, bahkan inisial sekalipun.
"Sehingga kami tidak bisa menyebutkan bahwa bener tidaknya AA itu dalam sangkaan itu, jadi kasusnya masih ditelaah di proses PLTM dumas, jadi belum bisa menyebutkan karena namanya telaah itu untuk memastikan peristiwa itu benar tipikor atau tidak," kata Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Kalau tipikor kemudian naik lidik, dari lidik baru kemudian tentukan siapa tersangkanya naik sidik," sambungnya.
Ghufron kemudian menjelaskan bahwa penyelidikan ialah proses untuk mencari peristiwa pidana. Sementara proses penyidikan ialah proses untuk mencari bukti dan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus ini, masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tipikor," ujar Ghufron.
Ghufron kembali menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap telaah.
"Iya, belum lidik, masih telaah. Namanya telaah kami masih mencari peristiwanya dulu. Kalau lidik kan menemukan peristiwa pidana. Kalau sidik menemukan pelaku dan alat buktinya. Jadi ini masih belum, masih telaah laporan tersebut apakah benar merupakan tipikor atau tidak. Jadi sangat sumir ataupun sangat prematur untuk kemudian kita menganggap itu sebagai sebuah kasus pidana," pungkasnya.