KPK soal Laporan Terhadap Gibran: Sudah Diverifikasi, Indikasi Korupsi Tak Jelas

19 Agustus 2022 19:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pelaporan terhadap dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming sudah diverifikasi KPK. Namun sejauh ini, KPK menyatakan pelaporan itu tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Kedua anak presiden itu dilaporkan ke KPK terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada Januari 2022. Pelaporan terkait bisnis Gibran dan Kaesang dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
"Sejauh ini indikasi TPK (tindak pidana korupsi) yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas, dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan TPK yang disampaikan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8).
Selain itu, dalam pelaporan itu, peristiwa yang dilaporkan ialah ketika Gibran belum menjadi penyelenggara negara. Gibran dilantik menjadi Wali Kota Solo pada Februari 2021.
"Jadi mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," kata Ghufron.
ADVERTISEMENT
"Asumsinya adalah ini sama-sama sebelum sebelum menjadi pejabat negara ya, relasinya relasi bisnis. Tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," kata Ghufron.
Ghufron menyebut, laporan Gibran itu sampai ke KPK pada 10 Januari 2022. KPK telah melakukan verifikasi serta klarifikasi kepada pelapor pada tanggal 26 Januari 2022, 16 hari setelah laporan diterima. Namun hingga saat ini pelapor belum memberikan data tambahan yang dibutuhkan KPK.
"Sehingga kemudian apa yang diprogress hingga saat ini, KPK kemudian jadi sudah menyampaikan untuk untuk dikembangkan tapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindak lanjuti lebih lanjut," papar Ghufron.
"Sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Ghufron memaparkan bahwa selama semester I tahun 2022, jumlah laporan yang diterima oleh KPK adalah 2.173 laporan. Menurut dia, jumlah ini sedikit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah laporan pada periode yang sama pada tahun 2021 sebanyak 2.045 laporan.
Dari 2.173 laporan yang diterima KPK pada semester I 2022, sebanyak 2.069 laporan telah dilakukan verifikasi dan 104 laporan diarsip karena substansi laporan tersebut bukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dari 2.069 laporan yang diverifikasi, terdapat 1.235 rekomendasi hasil verifikasi yang diarsip karena data dukung dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan belum memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam PP43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat.
ADVERTISEMENT

Pelaporan Gibran dan Kaesang

Gibran dan Kaesang Foto: Cornelius Bintang/kumparan
Dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, pernah dilaporkan ke KPK. Laporan tersebut disampaikan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun pada awal Januari 2022.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Ubaidillah menilai terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bisnis Gibran dan Kaesang dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
"Jadi laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (10/1).
Ubedilah menyebut laporan ini terkait dugaan pencucian uang sebuah perusahaan berinisial PT BMH yang terlibat kebakaran hutan pada 2015. Perusahaan itu disebut merupakan bagian dari grup bisnis PT SM. Menurut dia, Kementerian KLHK menuntut PT BMH dengan Rp 7,9 triliun.
ADVERTISEMENT
Namun, Ubedilah menyoroti penanganan perkara itu. Sebab menurut dia, Mahkamah Agung menghukum perusahaan itu dengan Rp 7,8 miliar pada 2019.
Menurut Ubedilah, anak petinggi grup bisnis itu membuat perusahaan gabungan dengan Kaesang dan Gibran. Ubedilah menyebut petinggi grup bisnis itu belum lama ini dilantik sebagai duta besar. Perusahaan gabungan itu disebut kemudian mendapat kucuran dana yang besar dari grup bisnis tersebut.
"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik, karena enggak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan-perusahaan yang juga itu dengan PT SM 2 kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya kira dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan sebuah perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup pantas kalau dia bukan anak presiden?" sambung dia.
Ubedilah tak merinci lebih jauh mengenai laporannya tersebut. Dia mengatakan, semua itu sudah dilayangkan ke KPK. Dia berharap KPK bisa menindaklanjutinya.
"Saya kira itu, kita untuk dan meminta kepada KPK untuk menyelidikinya dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ucap dia.
"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan antara Gibran, Kaesang, lalu anaknya petinggi PT SM ini AP, ini membentuk suatu perusahaan dan perusahaan ini kemudian mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Mengenai pemeriksaan Ubedillah itu, Gibran enggan berkomentar panjang lebar.
“Silakan diproses,” kata Gibran, Jumat (28/01/2022).