KPK soal PDIP Sebut Pencegahan Yasonna Tak Jelas: Ada Dasar Hukumnya

27 Desember 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Usai menjadi tersangka, Hasto langsung dicekal ke luar negeri oleh KPK. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga mencegah politisi PDIP sekaligus eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
Namun, kubu PDIP pun mempertanyakan alasan KPK mencegah Yasonna ke luar negeri. Bahkan, pencegahan itu disebut tidak jelas.
Menanggapi itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menegaskan bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK, untuk dilakukan pencekalan [ke luar negeri]," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (27/12).
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna dilakukan untuk mempermudah penyidik saat membutuhkan keterangannya dalam kasus yang diusut.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri, supaya prosesnya bisa lebih cepat, intinya seperti itu," jelas dia.
Saat ditanyakan kemungkinan menjerat Yasonna sebagai tersangka, Tessa pun belum bisa membeberkan lebih lanjut.
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Ya itu [kemungkinan Yasonna menjadi tersangka] belum sampai ke sana, masih didalami oleh penyidik," kata Tessa.
"Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja, semua pihak yang dianggap bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kata PDIP
Sebelumnya, juru bicara PDIP Chico Hakim menyayangkan sikap KPK yang mencegah Yasonna ke luar negeri tanpa ada penjelasan yang jelas.
”Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Chico menyebut, kader dari partai berlambang banteng itu akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar lembaga antirasuah harus profesional dalam proses penegakan hukum.
“Kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujar dia.
Yasonna dicegah ke luar negeri bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto duduk saat tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Gelar perkara KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (20/12). Dua hari sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi.
Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicegah. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.
Kasus Hasto
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum.
Akan tetapi, KPK pun menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut murni penegakan hukum