Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK soal Penyebab Masih Ada Hakim Terjerat OTT: Masalah Integritas
29 November 2018 0:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
KPK kembali menangkap tangan hakim. Kali ini dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan masih terjadinya tangkap tangan oknum hakim karena ada masalah lama yang belum bisa diatasi. Masalah itu adalah integritas.
"Kembali oknum hakim kena OTT KPK persoalannya kalau menurut kami ini terkait dengan masalah integritas dari hakim tersebut," ujar Alex usai konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Alex bahkan menyebut permasalahan integritas juga turut dialami sejumlah kepala daerah. Pasalnya masih ada kepala daerah yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
"Secara umum persoalan integritas itu tak hanya hakim saja, rasa-rasanya kepala daerah juga lebih sering kena OTT masalahnya dimana? Sama integritas juga," ujarnya.
Untuk menambal permasalahan tersebut, KPK akan terus berkoordinasi kepada MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Koordinasi dengan MA, kata Alex, masih akan berkutat dengan permasalahan evaluasi berjalannya tata kelola sistem peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kami terus akan berusaha lakukan koordinasi dengan MA terkait adanya evaluasi tata kelola di peradilan misalnya, bagaimana prosedur penanganan perkara, serta bagaimana aparat itu berkomunikasi dan berinteraksi dengan aparat peradilan itu yang sebetulnya tengah kami usahakan ada evaluasi," ucap Alex
Untuk mewujudkan evaluasi itu, selain koordinasi dengan MA, KPK turut menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kerja sama tersebut nantinya pihak BPKP akan membantu KPK dan MA dalam mengaudit operasional terhadap sejumlah pengadilan yang dianggap mewakili sejumlah pengadilan.
"Untuk melihat sejauh mana pengendalian internal di pengadilan itu mampu mencegah adanya tindak pidana korupsi yang umumnya di pengadilan itu terkait dengan persoalan suap," katanya.