KPK soal Praktik Suap Seleksi Jalur Mandiri Unila: Diduga Sudah Lama Terjadi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

KPK membongkar praktik dugaan suap dalam seleksi masuk jalur mandiri mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila) tahun 2022. Namun, modus suap seperti ini diduga sudah lama terjadi.

"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/8).

Namun demikian Ali belum merinci sejak tahun berapa praktik lancung macam itu terjadi. Sebagai catatan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Rektor Unila Karomani telah menjabat sejak 2020.

Dugaan praktik suap yang telah berlangsung lama ini akan didalami oleh KPK di proses penyidikan. Hal itu dilakukan baik dengan memeriksa sejumlah saksi hingga pemeriksaan barang bukti.

"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan," tegas Ali.

Ali berharap praktik suap serupa terkait penerimaan mahasiswa tak terjadi Universitas lain. Ia memandang praktik yang dilakukan Karomani itu sudah seharusnya dihentikan dan tak perlu terjadi lagi di lingkungan pendidikan.

"Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," kata Ali.

Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si., sebagai tersangka. Tak sendiri, dia dijerat bersama Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik; M Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung selaku penerima suap. Sementara Andi Desfiandi selaku pihak swasta dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Diduga, Karomani menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satu penerimaan uangnya berasal dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.

KPK belum menjelaskan penerimaan lain oleh Karomani. Sebab, dalam konferensi pers, disebutkan pemberian dari Andi Desfiandi diduga sebesar Rp 150 juta.

Sementara, KPK menyebut total nilai suap yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar. Diduga suap bukan hanya dilakukan oleh Andi Desfiandi, tetapi baru dia saja yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani, M.Si. Foto: Dok. Istimewa

Dari hasil tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.

Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Karomani dkk selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rektorat Unila sudah angkat bicara soal adanya kasus yang ditangani KPK ini. Salah satunya, Unila menghormati proses hukum dan siap kooperatif dengan KPK.

"Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan," kata Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan TIK (PKTIK), Prof Suharso, dikutip dari Lampung Geh, Partner Resmi 1001 kumparan.

Soal kegiatan akademik mahasiswa, pimpinan Unila menegaskan aktivitas masih tetap berlanjut.

"Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya," kata Suharso.

Unila juga berjanji akan memperbaiki pengelolaan di kemudian hari.

"Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang," tutup Suharso.