KPK soal Proses Hukum Peserta Pilkada: Kalau Sudah Lidik-Sidik, Tak Kami Tunda

3 September 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum peserta pilkada apabila sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kita enggak, anu. Jadi sikap KPK sebagaimana kami sikapi dari beberapa pilkada sebelumnya, sekali lagi KPK kalau prosesnya sudah lidik dan sidik di KPK itu tidak akan kami tunda ataupun kita ganggu ya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Selasa (3/9).
Sebelumnya, KPK lewat juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan menunda proses hukum para cakada yang terlibat dalam proses Pilkada serentak 2024 hingga selesai.
"[Ditunda] menunggu hajatan Pilkada selesai," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Namun, penundaan itu tak berlaku bagi peserta Pilkada 2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum resmi mendaftar ke KPU.
Tessa menyebut, proses hukum bagi peserta Pilkada yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
ADVERTISEMENT
"Bagi Cakada [calon kepala daerah] atau Cawakada [calon wakil kepala daerah] yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," ujar Tessa, Senin (2/9) kemarin.
Saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Situbondo. Kasus yang sedang diusut adalah dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
Ada dua tersangka yang dijerat KPK. Namun, KPK belum mengungkap identitas tersangka secara resmi. Mencuat kabar bahwa Bupati Situbondo Karna Suwandi ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Status tersangka Suwandi diperkuat dengan adanya surat KPK yang sempat beredar, terkait status tersangka tersebut.
Pada surat itu, tertulis perihal Permintaan Data dan Informasi Pertanahan dari pihak KPK pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso per 19 Agustus 2024. Yakni permintaan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan sudah menetapkan dua orang tersangka. Dalam surat tertera, tersangka yang dimaksud adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Saat ini, Karna Suswandi telah mendaftar untuk kembali berlaga di Pilbup Situbondo 2024 mendatang. Ia resmi mendaftar ke KPU pada Selasa (27/8) lalu.
Karna belum berkomentar soal kasusnya tersebut. Usai menjalani tes kesehatan, Karna sempat ditanya wartawan soal kabar statusnya sebagai tersangka.
"Gimana Pak? Untuk soal kasus korupsi menjadi tersangka gimana Pak? Enggak ada komentar?" tanya wartawan, Jumat (30/8) lalu.
Karna tidak mau menjawab pertanyaan dari wartawan. Ia hanya melambaikan tangan mengisyaratkan tak mau berbicara.
ADVERTISEMENT