Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK: Soal Safe House, Tindakan Pansus Angket Membahayakan
9 Agustus 2017 21:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif meminta Panitia Khusus Hak Angket KPK bentukan Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengumbar tentang rumah persembunyian atau safe house. Soal safe house itu belakangan dibuka Pansus. Seharusnya itu rahasia.
ADVERTISEMENT
"Sebaiknya Anggota Pansus tidak meributkan hal-hal yang seharusnya dirahasiakan dan dijamin oleh Undang-Undang, karena tindakan Pansus seperti itu akan merugikan upaya perlindungan saksi dan korban di masa mendatang," kata Laode melalui pesan pendek, Rabu (9/8).
Tapi Laode mempersilakan Pansus mendatangi safe house milik KPK. "Silakan, karena tidak ada yang disembunyikan, apalagi yang bilang rumah sekap," ujar dia.
Pansus Angket rencananya akan mengunjungi safe house KPK pada Jumat (11/8). Sebelumnya, Pansus mendapatkan informasi tentang safe house itu dari Mico Fanji Tirtayasa, kurir suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Mico mengaku disekap di safe house milik KPK. Pansus Angket mempercayainya.
Padahal ketika itu, KPK memang memberikan perlindungan kepada Mico, yang menjadi saksi untuk kasus Akil.
ADVERTISEMENT
"Kami analisis, kemudian kami berikan perlindungan. Tidak bisa kami sampaikan karena rahasia," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/7).
Awal mula Pansus Angket KPK
Pansus itu berawal dari ditolaknya permintaan Komisi III DPR kepada KPK, agar lembaga antirasuah itu membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat eks Anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP.
Waktu itu, Rabu dini hari (19/4), KPK sedang berada di Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat. KPK berkukuh tidak akan membuka rekaman itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan membuka rekaman berbahaya bagi pengusutan kasus e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Tapi para anggota dewan merasa rekaman itu perlu diperdengarkan karena Miryam mengaku membagi-bagikan uang proyek e-KTP kepada para anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Penolakan KPK membuat pembahasan kesimpulan memanas. Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu, mengatakan fraksinya, PDI Perjuangan, menggunakan hak untuk melakukan penyelidikan.
"Kami menggunakan hak kami, sebagai anggota DPR, untuk meneruskan penggunaan ini dengan mengusulkan Hak Angket terhadap KPK," kata Masinton. Kemudian berbondong-bondong para anggota Komisi III menyuarakan hak angket.