news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK soal Saksi Dilaporkan Haji Isam: Kalau Keterangannya Benar, Kami Lindungi

8 Oktober 2021 15:58 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Foto: Instagram/@lianajhonlin12
zoom-in-whitePerbesar
Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Foto: Instagram/@lianajhonlin12
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sudah mendengar soal saksi kasus Mafia Pajak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Saksi itu ialah eks pemeriksa pajak di Ditjen Pajak, Yulmanizar, yang dilapokan oleh Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang (dalam proses) penyidikan (saksi beriktikad) baik memberikan keterangan yang benar tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jumat (8/10).
Dalam kesaksiannya, Yulmanizar menyinggung soal dugaan keterlibatan Haji Isam yang merupakan pemegang saham di PT Jhonlin Baratama dalam kasus suap Ditjen Pajak.
Keterangan soal Haji Isam itu terungkap dalam keterangan Yulmanizar yang dibacakan dalam persidangan dengan terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Namun demikian, Haji Isam menilai keterangan tersebut palsu dan merusak nama baiknya, sehingga melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Sebagai saksi, kata Ghufron, Yulmanizar memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterangan atas peristiwa yang dia alami, dia dengar, maupun yang dilihatnya secara langsung tanpa boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, jika pada akhirnya diketahui saksi menyampaikan keterangan palsu. Ghufron menilai pelaporan yang dilakukan oleh Haji Isam sah-sah saja untuk dilakukan.
"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau diterangkan pada kesaksiannya pada proses hukum ternyata bohong ya atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki, atau berkepentingan, atau dirugikan atas keterangan tersebut itu secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan," kata Ghufron.
Berikut kesaksian yang disampaikan oleh Yulmanizar dalam BAP-nya yang dibacakan jaksa di persidangan:
"BAP 41, Saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan Saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp 10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP'. Apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," jawab Yulmanizar.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang menggarap tambang. Sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.
"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya," ungkap Yulmanizar.
Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan.
Namun demikian, terkait keterangan Yulmanizar, Haji Isam membantahnya. Melalui pengacaranya, Haji Isam menilai kesaksian itu tidak benar. Atas keterangan itu, Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi, pun melaporkan Yulmanizar atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia dilaporkan atas Pasal 242, 310, dan atau Pasal 311 KUHP. Pelaporan dilakukan pada Rabu (6/10).
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kasus Suap Ditjen Pajak

Perkara ini terkait dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Ia didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Angin didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.
Adapun suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.
Jaksa KPK menyatakan, uang itu diberikan kepada Angin dkk bertujuan untuk mengatur nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).